Sedangkan mengganti shalat yang ditinggalkan karena haid atau nifas tergantung pada waktu shalat yang ditinggalkan. Misalnya pada saat waktu sholat sengaja seorang wanita sengaja menunda waktu, meremehkan waktu shalat lalu tiba-tiba datang haid maka shalat pada waktu pertama haid harus di qadha. Jika tidak sengaja atau datang haid pada awal waktu shalat dak tidak sempat melaksanakan lalu datang bulan maka tidak wajib menggantinya (qada).
Hukum Mengqadha Shalat
Mengqadha atau mengganti sholat wajib hukumnya bagi mereka yang meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur berdasarkan hadits shaheh yang diriwayatkan Imam Buchori dan Muslim, dalam hadits tersebut dijelaskan :
Jadi orang yang tidak shalat karena tertidur (artinya tidur tidak sengaja) atau lupa, maka diwajibkan untuk mengqodho shalatnya, dan tidak ada kafarat atau membayar denda selain itu
Dalam hadits lain juga disebut :
Dari dua hadits yang telah disebutkan dapat di simpulkan bahwa mengganti shalat yang ditinggalkan karena tidak sengaja wajib hukumnya.
Menginggalkan shalat Bertahun-Tahun
Jika meninggalkan shalat selama bertahun-tahun baik disengaja atau tidak? Ketidak sengajaan terjadi misalnya karena lupa ingatan selama beberapa tahun seperti gila, setelah ingat maka diwajibkan shalat sedangkan sholat yang ditinggalkan tidak wajib diqadha (ganti)
Hal itu juga berlaku bagi orang yang meninggalkan shalat karena sengaja selama bebeberapa tahun tidak wajib qadha, cuma wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubatan nashuha) agar semu dosa yang dilakukan (meninggalkan shalat selama itu) diampuni oleh Allah SWT denga cara memperbanyak amalan baik, beristighfar serta memperbanyak solat sunnah
Waktu Meng-Qadha Shalat
Adapun waktu mengqadha (mengganti) shalat disunnahkan dilakukan lebih awal, misalnya tertinggal shalat dzuhur sampai masuk ashar maka terlebih dahulu mengganti shalat Dzuhur kemudian melakukan sholat Ashar. jika kondisinya memungkinkan (waktu ashar masih lama) tapi jika waktu ashar sudah sempit maka diwajibkan untuk shalat ashar terlebih dahulu.
Kesimpulan dari dua hadits diatas mayoritas ulama sepakat bahwa meng-qadha shalat itu hukumnya wajib karena meninggalkan shalat adalah dosa karena itu diwajibkan bertaubat kepada Allah dengan taubat yang penuh kesungguhan (nasuha)