Sedangkan format dan pola, ada perbedaan sesuai jumlah kursi yang ada didaerah tersebut. Jadi setiap daerah memiliki format berbeda baik untuk pemilihan anggota legislatif DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi maupun DPR RI.
Perbedaan mendasar pada pemilu 2014 dibanding pemilu sebelumnya mengenai jumlah parpol yang jauh lebih sedikit pada tahun 2014 ini atau sebanyak 12 parpol sedangkan pada pemilu seelumnya tepatnya pada tahun 2009 sebanyak 34 partai politik
Adapun pola surat suara yang telah ditetapkan KPU ada 3 pola untuk pemilihan angota DPR RI sedang untuk pemilihan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) baik provinsi maupun Kabupaten/Kota ada 4 pola, Perbedaan pola atau format suara masing-masing disesuaikan dengan jumlah alokasi kursi di wilayah tersebut termasuk perbedaan terjadi pada ukuran fisiksurat suara.
Ketiga pola untuk pemilihan calon anggota DPR RI terdiri dari pola kecil, menengah dan pola besar. Pola kecil diperuntukkan bagi daerah yang memiliki 1 sampai 5 nama calon atau 3 kursi, sedangkan untuk pola menengah untuk daerah yang memiliki jumlah 1 sampai sepuluh nama calon, atau 5 s/d 8 kursi. Pola besar untuk jumlah 1 sampai 14 nama calon atau 9 sampai 10 kursi
Untuk pola kertas surat suara bagi calon anggota DPRD provinsi dan pusat terdiri dari 4 pola yaitu pola kecil, menengah atau sedang, besar dan sangat besar (plano). Pola terakhir ini di khususkan untuk daerah-daerah yang memiliki alokasi kursi 13 sampai 16 kursi atau 1 sampai dengan 20 nama calon
Selain Pola diatas ada pola khusus yang hanya dikhususnya untuk daerah pemilihan anggota DPRD provinsi Banten 4 dengan jumlah caleg 32 nama dengan ukuran 2 kali ukuran plano